Cara Menghitung THR Karyawan Penuh dan Proporsional (Lengkap dengan Contoh)
Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturannya sederhana: pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Jika masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, ia mendapat 1 bulan upah penuh. Jika masa kerjanya 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional (prorata) dengan rumus (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah, dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.
Bagi pemilik warung, toko, usaha kuliner, atau rumah tangga yang mempekerjakan asisten rumah tangga (ART), memahami cara hitung ini penting supaya kamu tidak bingung menentukan angka yang adil dan kas usaha tidak terkuras mendadak menjelang Lebaran. Panduan ini membahas langkah hitungannya untuk perencanaan, lengkap dengan contoh angka dan kalkulator THR karyawan di bawah.
- Cek masa kerja: minimal 1 bulan berturut-turut sudah berhak mendapat THR.
- Hitung dasar 1 bulan upah: gaji pokok ditambah tunjangan tetap (uang makan/transpor harian tidak ikut).
- Masa kerja 12 bulan atau lebih = 1 kali upah sebulan; masa kerja 1–11 bulan = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
- Untuk pekerja harian lepas, gunakan rata-rata upah bulanan selama bekerja (atau 12 bulan terakhir).
- Sisihkan dananya setiap bulan agar siap dibayarkan maksimal H-7 sebelum Hari Raya.
1. Cek siapa saja yang berhak menerima THR
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, hak THR tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap. Tiga kelompok pekerja berikut berhak menerima THR selama sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus:
- Karyawan tetap (PKWTT): pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
- Karyawan kontrak (PKWT): pekerja dengan kontrak jangka waktu tertentu yang masa kontraknya masih berjalan saat hari raya.
- Pekerja harian lepas: staf yang dibayar harian atau mingguan tetapi bekerja rutin terus-menerus minimal 1 bulan.
Bagaimana jika ada staf baru yang baru masuk bekerja 2 minggu (kurang dari 1 bulan) saat Lebaran tiba? Secara aturan minimum Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, masa kerja di bawah 1 bulan belum termasuk yang wajib menerima THR. Namun, banyak pemilik warung atau UMKM tetap memberikan uang kebijaksanaan atau bingkisan Lebaran sesuai kemampuan kas usaha.
2. Tentukan komponen "1 bulan upah" yang benar
Sebelum memasukkan angka ke rumus, pastikan kamu tahu komponen mana saja yang dihitung sebagai dasar 1 bulan upah. Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dasar perhitungan THR adalah:
- Upah tanpa tunjangan (gaji bersih/all-in): jika karyawan hanya menerima satu nominal gaji bulanan tanpa rincian tunjangan, maka angka itulah dasar 1 bulan upahnya.
- Gaji pokok + tunjangan tetap: jika gaji karyawan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang dibayarkan tetap setiap bulan tanpa melihat jumlah kehadiran (misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga), keduanya dijumlahkan.
Yang tidak ikut dihitung: tunjangan tidak tetap yang hanya cair kalau karyawan masuk kerja, seperti uang makan harian, uang bensin/transpor per kehadiran, bonus penjualan, atau uang lembur. Memisahkan komponen tetap dan harian ini membuat hitunganmu jelas sejak awal.
3. Rumus menghitung THR karyawan sesuai masa kerja
Setelah tahu angka 1 bulan upah masing-masing staf, gunakan salah satu dari tiga rumus di bawah ini sesuai kondisi pekerja:
A. Masa kerja 12 bulan atau lebih (THR penuh)
THR = 1 × Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
Karyawan yang sudah bekerja genap 1 tahun (12 bulan) atau bertahun-tahun menerima THR sebesar 1 kali upah sebulan penuh.
B. Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan (THR proporsional)
THR = (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × Upah 1 bulan
Hitungan proporsional ini membagi masa kerja karyawan dengan 12 bulan, lalu dikalikan upah sebulan. Misalnya staf yang sudah bekerja 6 bulan mendapat setengah (6/12) dari upah sebulan, sedangkan yang bekerja 3 bulan mendapat seperempat (3/12) dari upah sebulan.
C. Pekerja harian lepas
Khusus pekerja harian lepas yang penghasilannya berubah-ubah tergantung jumlah hari kerja di tiap bulan, Pasal 3 ayat (3) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur cara mencari "upah 1 bulan"-nya terlebih dahulu:
- Jika sudah bekerja 12 bulan atau lebih: hitung rata-rata upah bulanan yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Jika bekerja kurang dari 12 bulan (minimal 1 bulan): hitung rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut, lalu kalikan dengan
(masa kerja ÷ 12).
4. Contoh hitungan lengkap di usaha kecil
Supaya langsung terbayang, mari kita lihat simulasi di sebuah warung makan dan toko sembako milik Pak Hendra. Menjelang Idulfitri, Pak Hendra memiliki 4 orang pekerja dengan masa kerja dan komponen upah yang berbeda-beda:
- Mbak Siti (Juru masak / ART, masa kerja 18 bulan): menerima gaji bulanan bersih Rp2.200.000 tanpa tunjangan tambahan. Karena sudah bekerja lebih dari 12 bulan, ia berhak atas 1 bulan upah penuh: Rp2.200.000.
- Kang Dedi (Penjaga toko, masa kerja 6 bulan): menerima gaji pokok Rp2.100.000, tunjangan tetap kepala sif Rp300.000, dan uang makan harian Rp15.000 per hari hadir. Uang makan harian tidak dihitung, sehingga dasar 1 bulan upahnya adalah Rp2.100.000 + Rp300.000 = Rp2.400.000. Hitungan THR proporsionalnya:
(6 ÷ 12) × Rp2.400.000= Rp1.200.000. - Riko (Kurir pengantar pesanan, masa kerja 9 bulan): menerima gaji pokok Rp2.000.000 per bulan. Hitungan THR proporsionalnya:
(9 ÷ 12) × Rp2.000.000= Rp1.500.000. - Budi (Pekerja harian bantu angkut barang, masa kerja 4 bulan): dibayar harian. Dalam 4 bulan terakhir, total upah yang ia terima adalah Rp6.000.000, sehingga rata-rata upah bulanannya Rp1.500.000. Hitungan THR proporsionalnya:
(4 ÷ 12) × Rp1.500.000= Rp500.000.
Jika direkap ke dalam tabel perencanaan, total dana THR pekerja yang harus disiapkan Pak Hendra adalah:
| Nama Pekerja | Masa Kerja | Upah Dasar / Bulan | Rumus Hitung | Perkiraan THR |
|---|---|---|---|---|
| Mbak Siti | 18 bulan | Rp2.200.000 | Penuh (1 × upah) | Rp2.200.000 |
| Kang Dedi | 6 bulan | Rp2.400.000 | (6 ÷ 12) × upah | Rp1.200.000 |
| Riko | 9 bulan | Rp2.000.000 | (9 ÷ 12) × upah | Rp1.500.000 |
| Budi (Harian) | 4 bulan | Rp1.500.000 | (4 ÷ 12) × rata-rata | Rp500.000 |
| Total dana THR pekerja yang harus disiapkan | Rp5.400.000 | |||
Kalkulator THR karyawan penuh & proporsional (perkiraan)
Angka contoh Kang Dedi di atas sudah terisi. Ganti dengan gaji pokok, tunjangan tetap bulanan, dan masa kerja untuk menghitung perkiraan (estimasi) THR penuh maupun proporsional.
Hasil kalkulator ini adalah perkiraan (estimasi) untuk perencanaan keuangan usaha dan keluarga berdasarkan rumus dasar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, bukan nasihat hukum atau perhitungan pajak resmi. Semua hitungan berjalan di browsermu dan tidak dikirim ke mana pun. Mau mengecek kewajiban zakat dari gaji, THR, atau laba bersih usaha? Coba kalkulator zakat penghasilan & cek nisab. Untuk menghitung daftar banyak staf sekaligus, amplop Lebaran keluarga, estimasi zakat, serta anggaran Ramadan dan mudik di Excel atau Google Sheets, gunakan Template Planner Ramadan & Mudik di dalam Paket Junbiku.
5. Cara menyiapkan dana THR agar kas warung tidak jebol
Mengeluarkan uang Rp5.400.000 sekaligus di satu minggu sebelum Lebaran terasa sangat berat kalau diambil langsung dari omzet bulan itu. Apalagi di minggu yang sama, pemilik usaha juga perlu menyiapkan amplop Lebaran keluarga, zakat, dan biaya mudik.
Trik paling aman adalah memperlakukan THR sebagai biaya bulanan yang ditabung sedikit demi sedikit:
- Sisihkan 1/12 dari total THR setiap bulan: dari contoh Rp5.400.000 untuk 4 pekerja di atas, Pak Hendra cukup menabung Rp450.000 per bulan (rinciannya: Mbak Siti Rp183.333, Kang Dedi Rp100.000, Riko Rp125.000, dan Budi Rp41.667 per bulan) atau sekitar Rp15.000 per hari dari penjualan warung ke rekening khusus THR.
- Jangan campur dengan kas belanja stok atau arisan pribadi: pastikan kamu sudah memisahkan uang usaha dan uang pribadi (serta memisahkan dana titipan seperti Catatan Arisan) agar tabungan THR karyawan tidak terpakai untuk belanja stok harian atau kebutuhan rumah.
- Cek kemampuan laba bersih bulanan: gunakan panduan dan kalkulator di artikel cara menghitung laba bersih warung untuk memastikan margin usahamu cukup menutup sisihan dana THR setiap bulan.
Hitung perkiraan THR, zakat, dan anggaran Lebaran di Paket Junbiku
Di Template Planner Ramadan & Mudik dalam Paket Junbiku, kamu cukup mengisi nama staf, masa kerja (dalam bulan), dan gaji bulanan. Perkiraan THR penuh maupun proporsional langsung terhitung otomatis bersama daftar amplop Lebaran keluarga, kalkulator zakat, dan rencana biaya mudik. Sekali beli dapat semua 5 template di paket untuk Excel dan Google Sheets.
Kesalahan yang paling sering terjadi saat menghitung THR
- Menunggu sampai minggu terakhir Ramadan baru menghitung totalnya: akhirnya kas usaha terkuras dan modal belanja barang dagangan setelah Lebaran ikut terpakai.
- Memasukkan uang makan harian ke rumus dasar: membuat angka perhitungan membengkak di luar ketentuan gaji pokok dan tunjangan tetap, atau sebaliknya lupa memasukkan tunjangan tetap yang memang hak karyawan.
- Mencampur anggaran THR staf usaha dengan amplop Lebaran keponakan: THR staf adalah beban biaya usaha yang wajib dicatat di pembukuan sederhana UMKM di Excel dan laporan laba rugi bulanan, sedangkan amplop Lebaran untuk orang tua, keponakan, serta zakat penghasilan (cek kalkulator & nisabnya) adalah pengeluaran pribadi yang bisa direncanakan lewat kalkulator perkiraan THR & zakat di Template Planner Ramadan & Mudik.
- Tidak mengecek margin harga jual sebelum memberi promo Lebaran: pastikan modal dan margin produkmu sudah dihitung di kalkulator HPP per porsi dan kalkulator harga jual supaya kas THR tetap aman.
- Tidak mencatat siapa yang sudah dan belum dibayar: saat pembayaran dilakukan bertahap beberapa hari sebelum H-7, catatan yang rapi mencegah pembayaran ganda atau ada staf yang terlewat.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Kapan batas waktu paling lambat pembayaran THR karyawan?
Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan dan diberikan dalam bentuk uang rupiah.
Apakah karyawan kontrak atau masa percobaan yang baru kerja 3 bulan dapat THR?
Ya. Selama sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan hubungan kerjanya masih berjalan saat hari raya, pekerja berhak mendapat THR proporsional sebesar (3 ÷ 12) × 1 bulan upah.
Bagaimana cara menghitung THR untuk asisten rumah tangga (ART)?
Untuk perencanaan rumah tangga, banyak keluarga menggunakan rumus proporsional yang sama agar adil: 1 kali gaji bulanan jika ART sudah bekerja 12 bulan atau lebih, atau (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji bulanan jika masa kerjanya antara 1 sampai 11 bulan. Kamu juga bisa menghitung perkiraan THR bersama estimasi zakat fitrah, zakat penghasilan, dan zakat maal di halaman Template Planner Ramadan & Mudik dalam Paket Junbiku.
Apakah THR karyawan boleh dicicil atau diganti dengan parsel barang sembako?
Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan dibayarkan penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Bingkisan atau parsel sembako sifatnya tambahan sukarela di luar uang THR.
Apakah contoh hitungan dan kalkulator THR di sini merupakan nasihat hukum atau pajak resmi?
Bukan. Contoh perhitungan dan hasil kalkulator di halaman ini adalah perkiraan (estimasi) untuk membantu perencanaan keuangan usaha dan keluarga berdasarkan rumus dasar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Untuk aturan resmi ketenagakerjaan, zakat, atau potongan pajak penghasilan (PPh 21) atas THR, rujuk langsung ke Dinas Ketenagakerjaan, BAZNAS/LAZ, atau kantor pajak setempat.