Cara Menghitung THR Karyawan Penuh dan Proporsional (Lengkap dengan Contoh)

Diperbarui 3 November 2026 · 6 menit baca

Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturannya sederhana: pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Jika masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, ia mendapat 1 bulan upah penuh. Jika masa kerjanya 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional (prorata) dengan rumus (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah, dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pemilik warung, toko, usaha kuliner, atau rumah tangga yang mempekerjakan asisten rumah tangga (ART), memahami cara hitung ini penting supaya kamu tidak bingung menentukan angka yang adil dan kas usaha tidak terkuras mendadak menjelang Lebaran. Panduan ini membahas langkah hitungannya untuk perencanaan, lengkap dengan contoh angka dan kalkulator THR karyawan di bawah.

Ringkasnya:
  1. Cek masa kerja: minimal 1 bulan berturut-turut sudah berhak mendapat THR.
  2. Hitung dasar 1 bulan upah: gaji pokok ditambah tunjangan tetap (uang makan/transpor harian tidak ikut).
  3. Masa kerja 12 bulan atau lebih = 1 kali upah sebulan; masa kerja 1–11 bulan = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
  4. Untuk pekerja harian lepas, gunakan rata-rata upah bulanan selama bekerja (atau 12 bulan terakhir).
  5. Sisihkan dananya setiap bulan agar siap dibayarkan maksimal H-7 sebelum Hari Raya.

1. Cek siapa saja yang berhak menerima THR

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, hak THR tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap. Tiga kelompok pekerja berikut berhak menerima THR selama sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus:

Bagaimana jika ada staf baru yang baru masuk bekerja 2 minggu (kurang dari 1 bulan) saat Lebaran tiba? Secara aturan minimum Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, masa kerja di bawah 1 bulan belum termasuk yang wajib menerima THR. Namun, banyak pemilik warung atau UMKM tetap memberikan uang kebijaksanaan atau bingkisan Lebaran sesuai kemampuan kas usaha.

2. Tentukan komponen "1 bulan upah" yang benar

Sebelum memasukkan angka ke rumus, pastikan kamu tahu komponen mana saja yang dihitung sebagai dasar 1 bulan upah. Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dasar perhitungan THR adalah:

Yang tidak ikut dihitung: tunjangan tidak tetap yang hanya cair kalau karyawan masuk kerja, seperti uang makan harian, uang bensin/transpor per kehadiran, bonus penjualan, atau uang lembur. Memisahkan komponen tetap dan harian ini membuat hitunganmu jelas sejak awal.

3. Rumus menghitung THR karyawan sesuai masa kerja

Setelah tahu angka 1 bulan upah masing-masing staf, gunakan salah satu dari tiga rumus di bawah ini sesuai kondisi pekerja:

A. Masa kerja 12 bulan atau lebih (THR penuh)

THR = 1 × Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

Karyawan yang sudah bekerja genap 1 tahun (12 bulan) atau bertahun-tahun menerima THR sebesar 1 kali upah sebulan penuh.

B. Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan (THR proporsional)

THR = (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × Upah 1 bulan

Hitungan proporsional ini membagi masa kerja karyawan dengan 12 bulan, lalu dikalikan upah sebulan. Misalnya staf yang sudah bekerja 6 bulan mendapat setengah (6/12) dari upah sebulan, sedangkan yang bekerja 3 bulan mendapat seperempat (3/12) dari upah sebulan.

C. Pekerja harian lepas

Khusus pekerja harian lepas yang penghasilannya berubah-ubah tergantung jumlah hari kerja di tiap bulan, Pasal 3 ayat (3) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur cara mencari "upah 1 bulan"-nya terlebih dahulu:

4. Contoh hitungan lengkap di usaha kecil

Supaya langsung terbayang, mari kita lihat simulasi di sebuah warung makan dan toko sembako milik Pak Hendra. Menjelang Idulfitri, Pak Hendra memiliki 4 orang pekerja dengan masa kerja dan komponen upah yang berbeda-beda:

  1. Mbak Siti (Juru masak / ART, masa kerja 18 bulan): menerima gaji bulanan bersih Rp2.200.000 tanpa tunjangan tambahan. Karena sudah bekerja lebih dari 12 bulan, ia berhak atas 1 bulan upah penuh: Rp2.200.000.
  2. Kang Dedi (Penjaga toko, masa kerja 6 bulan): menerima gaji pokok Rp2.100.000, tunjangan tetap kepala sif Rp300.000, dan uang makan harian Rp15.000 per hari hadir. Uang makan harian tidak dihitung, sehingga dasar 1 bulan upahnya adalah Rp2.100.000 + Rp300.000 = Rp2.400.000. Hitungan THR proporsionalnya: (6 ÷ 12) × Rp2.400.000 = Rp1.200.000.
  3. Riko (Kurir pengantar pesanan, masa kerja 9 bulan): menerima gaji pokok Rp2.000.000 per bulan. Hitungan THR proporsionalnya: (9 ÷ 12) × Rp2.000.000 = Rp1.500.000.
  4. Budi (Pekerja harian bantu angkut barang, masa kerja 4 bulan): dibayar harian. Dalam 4 bulan terakhir, total upah yang ia terima adalah Rp6.000.000, sehingga rata-rata upah bulanannya Rp1.500.000. Hitungan THR proporsionalnya: (4 ÷ 12) × Rp1.500.000 = Rp500.000.

Jika direkap ke dalam tabel perencanaan, total dana THR pekerja yang harus disiapkan Pak Hendra adalah:

Nama Pekerja Masa Kerja Upah Dasar / Bulan Rumus Hitung Perkiraan THR
Mbak Siti 18 bulan Rp2.200.000 Penuh (1 × upah) Rp2.200.000
Kang Dedi 6 bulan Rp2.400.000 (6 ÷ 12) × upah Rp1.200.000
Riko 9 bulan Rp2.000.000 (9 ÷ 12) × upah Rp1.500.000
Budi (Harian) 4 bulan Rp1.500.000 (4 ÷ 12) × rata-rata Rp500.000
Total dana THR pekerja yang harus disiapkan Rp5.400.000

Kalkulator THR karyawan penuh & proporsional (perkiraan)

Angka contoh Kang Dedi di atas sudah terisi. Ganti dengan gaji pokok, tunjangan tetap bulanan, dan masa kerja untuk menghitung perkiraan (estimasi) THR penuh maupun proporsional.

Dasar 1 bulan upah
-
Proporsi masa kerja
-
Estimasi THR per pekerja
-
Total estimasi THR
-

Hasil kalkulator ini adalah perkiraan (estimasi) untuk perencanaan keuangan usaha dan keluarga berdasarkan rumus dasar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, bukan nasihat hukum atau perhitungan pajak resmi. Semua hitungan berjalan di browsermu dan tidak dikirim ke mana pun. Untuk menghitung daftar banyak staf sekaligus, amplop Lebaran keluarga, estimasi zakat, serta anggaran Ramadan dan mudik di Excel atau Google Sheets, gunakan Template Planner Ramadan & Mudik di dalam Paket Junbiku.

5. Cara menyiapkan dana THR agar kas warung tidak jebol

Mengeluarkan uang Rp5.400.000 sekaligus di satu minggu sebelum Lebaran terasa sangat berat kalau diambil langsung dari omzet bulan itu. Apalagi di minggu yang sama, pemilik usaha juga perlu menyiapkan amplop Lebaran keluarga, zakat, dan biaya mudik.

Trik paling aman adalah memperlakukan THR sebagai biaya bulanan yang ditabung sedikit demi sedikit:

Hitung perkiraan THR, zakat, dan anggaran Lebaran otomatis

Di Template Planner Ramadan & Mudik dari Paket Junbiku, kamu cukup mengisi nama staf, masa kerja (dalam bulan), dan gaji bulanan. Perkiraan THR penuh maupun proporsional langsung terhitung otomatis bersama daftar amplop Lebaran keluarga, kalkulator zakat, dan rencana biaya mudik.

Lihat Template Planner Ramadan

Kesalahan yang paling sering terjadi saat menghitung THR

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Kapan batas waktu paling lambat pembayaran THR karyawan?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan dan diberikan dalam bentuk uang rupiah.

Apakah karyawan kontrak atau masa percobaan yang baru kerja 3 bulan dapat THR?

Ya. Selama sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan hubungan kerjanya masih berjalan saat hari raya, pekerja berhak mendapat THR proporsional sebesar (3 ÷ 12) × 1 bulan upah.

Bagaimana cara menghitung THR untuk asisten rumah tangga (ART)?

Untuk perencanaan rumah tangga, banyak keluarga menggunakan rumus proporsional yang sama agar adil: 1 kali gaji bulanan jika ART sudah bekerja 12 bulan atau lebih, atau (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji bulanan jika masa kerjanya antara 1 sampai 11 bulan. Kamu juga bisa menghitung perkiraan THR bersama estimasi zakat fitrah, zakat penghasilan, dan zakat maal di halaman Template Planner Ramadan & Mudik dalam Paket Junbiku.

Apakah contoh hitungan dan kalkulator THR di sini merupakan nasihat hukum atau pajak resmi?

Bukan. Contoh perhitungan dan hasil kalkulator di halaman ini adalah perkiraan (estimasi) untuk membantu perencanaan keuangan usaha dan keluarga berdasarkan rumus dasar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Untuk aturan resmi ketenagakerjaan, zakat, atau potongan pajak penghasilan (PPh 21) atas THR, rujuk langsung ke Dinas Ketenagakerjaan, BAZNAS/LAZ, atau kantor pajak setempat.