Cara Menghitung Zakat Penghasilan Bulanan dan Tahunan (Lengkap dengan Contoh)
Cara menghitung zakat penghasilan (sering disebut zakat profesi) diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 (sebagaimana diubah dengan PMA Nomor 31 Tahun 2019) serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Rumusnya sederhana: tarif zakat penghasilan adalah 2,5% dari total penghasilan, dan wajib ditunaikan apabila penghasilanmu sudah mencapai nisab (batas minimal) senilai 85 gram emas per tahun—atau setara sekitar 7,08 gram emas per bulan (85 gram dibagi 12 bulan) jika kamu membayarnya setiap bulan.
Baik kamu bekerja sebagai karyawan bergaji tetap, pekerja lepas, maupun pemilik warung dan UMKM yang mengambil penghasilan dari laba usaha, memahami cara hitung ini membantumu menyiapkan dana zakat dengan tenang tanpa mengganggu arus kas harian. Seluruh penjelasan dan angka di bawah ini disusun sebagai perkiraan (estimasi) untuk perencanaan keuangan keluarga dan usaha; kamu juga bisa mencoba langsung kalkulator zakat penghasilan & nisab di halaman ini atau kalkulator perkiraan THR & zakat di halaman template.
- Cek harga emas per gram saat ini untuk menentukan batas nisab 85 gram emas per tahun (atau dibagi 12 untuk nisab bulanan).
- Jumlahkan seluruh penghasilan halal yang diterima (gaji, tunjangan, bonus/THR, atau laba bersih usaha yang diambil pemilik).
- Bandingkan total penghasilan dengan batas nisab tahunan atau bulanan.
- Jika sudah mencapai atau melewati nisab, kalikan penghasilan dengan 2,5%.
- Jika belum mencapai nisab, kamu belum wajib membayar zakat penghasilan dan dianjurkan bersedekah sesuai kemampuan.
1. Pahami syarat nisab (batas minimal 85 gram emas)
Tidak semua orang yang berpenghasilan langsung wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Syarat utamanya adalah total pendapatanmu sudah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dizakati.
Merujuk pada PMA Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, nisab zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas murni dalam satu tahun:
- Nisab tahunan:
85 gram × harga 1 gram emas saat ini. - Nisab bulanan:
(85 gram × harga 1 gram emas) ÷ 12 bulan.
Sebagai contoh simulasi perencanaan, jika harga emas yang kamu gunakan sebagai acuan adalah Rp1.400.000 per gram, maka:
- Batas nisab 1 tahun adalah
85 × Rp1.400.000= Rp119.000.000 per tahun. - Batas nisab 1 bulan adalah
Rp119.000.000 ÷ 12= sekitar Rp9.916.667 per bulan.
Karena harga emas berubah mengikuti pasar dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan standar nilai rupiah nisab setiap tahun melalui Keputusan Ketua BAZNAS, pastikan kamu mengecek ketetapan BAZNAS/LAZ setempat atau harga emas terbaru saat akan menunaikan zakat.
2. Tentukan penghasilan mana saja yang dihitung
Penghasilan yang dimaksud dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 adalah setiap pendapatan halal seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan hasil profesi lainnya yang diperoleh secara rutin maupun tidak rutin (seperti bonus tahunan atau uang THR).
Dalam praktiknya, ada dua pendekatan menghitung dasar pengenaan zakat penghasilan yang lazim digunakan di Indonesia:
- Dari penghasilan kotor (bruto): zakat dihitung langsung sebesar 2,5% dari total penghasilan yang diterima sebelum dikurangi biaya hidup. Cara ini banyak dipilih oleh karyawan bergaji tetap yang ingin lebih hati-hati dan praktis setiap kali menerima gaji.
- Dari penghasilan bersih (neto): penghasilan dikurangi lebih dulu dengan biaya operasional untuk memperoleh penghasilan tersebut atau kebutuhan pokok bulanan yang wajar, lalu sisanya dibandingkan dengan nisab dan dikalikan 2,5%.
Khusus untuk pemilik warung dan UMKM: jangan pernah menghitung zakat penghasilan dari omzet kotor penjualan toko. Omzet warung masih bercampur dengan modal beli barang dagangan, biaya listrik, sewa ruko, dan gaji staf. Pisahkan dulu keuangan toko melalui pembukuan sederhana UMKM di Template Pembukuan Usaha, hitung keuntungan sebenarnya lewat kalkulator laba bersih warung, lalu gunakan laba bersih atau gaji pemilik yang kamu ambil ke rumah sebagai dasar perhitungan zakat penghasilanmu.
3. Rumus menghitung zakat penghasilan
Setelah memastikan total penghasilan mencapai atau melampaui nisab 85 gram emas, gunakan rumus berikut:
Zakat Penghasilan = 2,5% × Total Penghasilan (Bulanan atau Tahunan)
Kamu boleh memilih salah satu dari dua waktu pembayaran:
- Dibayar setiap bulan: cocok untuk karyawan atau pemilik usaha yang pendapatannya stabil di atas nisab bulanan, supaya pengeluaran tidak menumpuk di akhir tahun atau saat Ramadan.
- Dibayar setahun sekali (misalnya saat Ramadan): cocok untuk pemilik warung, pedagang musiman, atau pekerja lepas yang pendapatannya naik-turun tiap bulan. Seluruh penghasilan selama 12 bulan (termasuk bulan yang ramai maupun sepi) dijumlahkan; jika total setahun mencapai nisab 85 gram emas, keluarkan zakatnya 2,5%.
4. Contoh hitungan lengkap dengan angka
Supaya langsung jelas, mari kita lihat tiga contoh kasus berbeda dengan asumsi simulasi harga emas Rp1.400.000 per gram (sehingga nisab tahunan Rp119.000.000 atau nisab bulanan Rp9.916.667):
Kasus A: Karyawan yang membayar zakat setiap bulan
Mbak Rina bekerja di perusahaan swasta dengan gaji bulanan Rp10.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000, sehingga total penghasilan bulanannya adalah Rp12.000.000.
- Cek nisab bulanan: Rp12.000.000 sudah melewati batas nisab bulanan (Rp9.916.667).
- Perkiraan zakat per bulan:
2,5% × Rp12.000.000= Rp300.000 per bulan. - Saat bulan Ramadan, Mbak Rina menerima tambahan THR 1 bulan upah sebesar Rp12.000.000. Zakat atas tambahan THR tersebut adalah
2,5% × Rp12.000.000= Rp300.000. - Total penghasilan setahun (12 bulan gaji + THR) adalah Rp156.000.000, dengan total zakat penghasilan yang ditunaikan sebesar
(12 × Rp300.000) + Rp300.000= Rp3.900.000 per tahun.
Kasus B: Pemilik warung makan yang menghitung zakat tahunan saat Ramadan
Pak Hendra memiliki warung makan dan toko sembako. Karena sudah memisahkan uang usaha dan uang pribadi serta menyusun laporan laba rugi bulanan, ia tahu persis berapa penghasilan bersih yang ia bawa pulang setiap bulan setelah dikurangi belanja bahan, sewa tempat, dan sisihan THR karyawan:
- Selama 10 bulan biasa, Pak Hendra membawa pulang laba bersih rata-rata Rp9.500.000 per bulan (total 10 bulan = Rp95.000.000). Jika dilihat per bulan, angka Rp9.500.000 ini sedikit di bawah nisab bulanan Rp9.916.667.
- Namun pada 2 bulan musim ramai (menjelang tahun ajaran baru dan bulan Ramadan), laba bersih warungnya naik menjadi Rp18.500.000 per bulan (total 2 bulan = Rp37.000.000).
- Total penghasilan bersih Pak Hendra selama 1 tahun (12 bulan) adalah
Rp95.000.000 + Rp37.000.000= Rp132.000.000. - Cek nisab tahunan: Rp132.000.000 sudah melewati batas nisab 85 gram emas (Rp119.000.000).
- Perkiraan zakat penghasilan tahunan Pak Hendra:
2,5% × Rp132.000.000= Rp3.300.000.
Kasus C: Penghasilan belum mencapai nisab
Kang Dedi bekerja menjaga toko dengan penghasilan bersih Rp3.000.000 per bulan, ditambah THR Rp1.200.000 menjelang Lebaran. Total penghasilannya dalam setahun adalah Rp37.200.000.
- Cek nisab: Rp37.200.000 masih di bawah nisab tahunan 85 gram emas (Rp119.000.000).
- Status: Kang Dedi belum wajib membayar zakat penghasilan (perkiraan zakat penghasilan = Rp0). Ia hanya wajib menunaikan zakat fitrah untuk dirinya dan tanggungan keluarganya menjelang Idulfitri, serta boleh berinfak atau bersedekah seikhlasnya.
Berikut ringkasan perbandingan ketiga contoh di atas:
| Contoh Profil | Total Penghasilan Setahun | Nisab 85 gr Emas (Simulasi) | Status Nisab | Perkiraan Zakat (2,5%) |
|---|---|---|---|---|
| Mbak Rina (Karyawan + THR) | Rp156.000.000 | Rp119.000.000 | Wajib zakat | Rp3.900.000 / tahun |
| Pak Hendra (Laba Bersih Warung) | Rp132.000.000 | Rp119.000.000 | Wajib zakat | Rp3.300.000 / tahun |
| Kang Dedi (Staf Toko) | Rp37.200.000 | Rp119.000.000 | Belum nisab | Rp0 (Sedekah sukarela) |
Kalkulator zakat penghasilan bulanan & tahunan + cek nisab (perkiraan)
Angka simulasi Kasus A (Mbak Rina) sudah terisi. Ganti dengan penghasilan bulanan, tambahan THR/bonus tahunan, dan harga emas per gram saat ini untuk mengecek perkiraan (estimasi) batas nisab 85 gram emas serta zakat penghasilan 2,5% per bulan maupun per tahun.
Hasil kalkulator ini adalah perkiraan (estimasi) untuk perencanaan keuangan keluarga dan UMKM, bukan fatwa resmi atau perhitungan pajak. Semua hitungan berjalan di browsermu dan tidak dikirim ke mana pun. Untuk menghitung estimasi Zakat Penghasilan, Zakat Maal, dan Zakat Fitrah bersama daftar THR karyawan/ART, amplop Lebaran, serta anggaran mudik di Excel atau Google Sheets, gunakan Template Planner Ramadan & Mudik di dalam Paket Junbiku.
Rencanakan zakat, THR, dan anggaran Lebaran dalam satu file
Di Template Planner Ramadan & Mudik dalam Paket Junbiku, kamu cukup memasukkan harga beras dan emas terbaru di sheet Pengaturan. Perkiraan Zakat Penghasilan, Zakat Maal, dan Zakat Fitrah langsung terhitung otomatis bersama daftar THR karyawan/ART, amplop Lebaran keluarga, dan biaya mudik di Excel maupun Google Sheets.
Lihat Template Planner RamadanKesalahan yang sering terjadi saat menghitung zakat penghasilan
- Menghitung 2,5% dari omzet kotor warung: omzet penjualan toko bukanlah penghasilan bersih pemilik. Pastikan kamu sudah menghitung modal bahan baku dengan kalkulator HPP dan kalkulator harga jual serta mengurangi seluruh biaya operasional bulanan agar laba bersihnya akurat.
- Lupa memasukkan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan: uang THR, bonus tahunan, komisi proyek, atau laba bersih dari usaha sampingan seperti sewa kamar kos (yang bisa kamu hitung dengan kalkulator laba bersih kos-kosan) ikut menambah total penghasilan tahunanmu.
- Menggunakan angka nisab tahun-tahun lama tanpa cek harga emas terbaru: karena nisab mengacu pada nilai 85 gram emas, batas rupiahnya ikut bergerak mengikuti harga emas atau ketetapan BAZNAS tahun berjalan.
- Mengambil dana zakat pribadi dari kas belanja stok toko tanpa dicatat: zakat penghasilan dan zakat fitrah keluarga adalah kewajiban pribadi pemilik, sehingga saat diambil dari kas usaha harus dicatat sebagai ambil pribadi (prive) agar laporan laba rugi warung, catatan kasbon pelanggan, dan hasil stock opname toko tidak rancu.
- Menunggu sampai malam takbiran baru menghitung semuanya: mencicil atau menyisihkan 2,5% setiap bulan ke rekening terpisah membuat pengeluaran Ramadan jauh lebih ringan karena tidak berbenturan dengan pembayaran THR karyawan, amplop keluarga, dan biaya mudik di Template Planner Ramadan & Mudik dalam Paket Junbiku.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa bedanya zakat penghasilan dengan zakat fitrah?
Zakat fitrah wajib bagi setiap jiwa muslim (besarnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa) yang ditunaikan di bulan Ramadan sebelum salat Idulfitri. Sedangkan zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan kerja atau profesi sebesar 2,5% hanya jika total penghasilan sudah mencapai nisab senilai 85 gram emas per tahun.
Kalau gaji sudah dizakati 2,5% setiap bulan, apakah sisa tabungannya kena zakat lagi di akhir tahun?
Penghasilan yang sudah dikeluarkan zakatnya setiap bulan tidak dikenakan zakat penghasilan dua kali pada tahun yang sama. Namun, jika sisa uang tersebut ditabung dan mengendap selama 1 tahun penuh (haul) serta total saldo tabungan/emasmu mencapai nisab 85 gram emas, maka tabungan tersebut masuk ke perhitungan zakat maal (simpanan). Konsultasikan rincian harta simpananmu ke BAZNAS atau LAZ resmi setempat.
Bagaimana jika penghasilan warung naik-turun dan baru mencapai nisab kalau dijumlahkan setahun?
Kamu bisa mengakumulasikan (menjumlahkan) seluruh laba bersih bulanan yang kamu ambil selama 12 bulan. Jika total selama 1 tahun mencapai atau melebihi nilai 85 gram emas, keluarkan zakatnya sebesar 2,5% di akhir periode tahunan tersebut (banyak pemilik UMKM memilih bulan Ramadan sebagai bulan tutup buku zakat tahunan mereka).
Apakah panduan dan kalkulator zakat di situs ini merupakan fatwa resmi atau perhitungan pajak?
Bukan. Contoh hitungan di artikel ini maupun di kalkulator perkiraan THR & zakat adalah perkiraan (estimasi) untuk membantu perencanaan keuangan keluarga dan UMKM. Untuk ketetapan nilai nisab resmi, fatwa keagamaan, atau aturan pengurang pajak penghasilan atas bukti setor zakat, silakan merujuk langsung ke BAZNAS, LAZ resmi, atau kantor pajak setempat.